PT Nippon Steel Logistics Indonesia Menerima izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)
Di publish pada 07-05-2026 14:45:05
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Nippon Steel Logistics Indonesia.
Pemberian izin ini merupakan wujud dukungan Bea Cukai dalam meningkatkan kelancaran arus logistik dan memperkuat daya saing industri dalam negeri. Melalui fasilitas PLB, diharapkan proses distribusi dan penyimpanan barang menjadi lebih efisien sehingga mampu mendukung pertumbuhan industri nasional yang semakin kompetitif.
#bckanwiljakarta #kjak #beacukaijakarta #beacukai #beacukaimakinbaik
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses