Bea Cukai bersama BNN kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika Golongan I jenis MDMA (methylenedioxymethamphetamine)
Di publish pada 26-02-2026 15:29:59
Dalam upaya memberikan perlindungan masyarakat dari peredaran barang yang dilarang atau ilegal, Bea Cukai bersama BNN kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika Golongan I jenis MDMA (methylenedioxymethamphetamine).
Bermula dari informasi intelijen yang dikumpulkan bersama oleh tim Bea Cukai dan BNN, Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap paket dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 4080 butir tablet mengandung narkotika jenis MDMA yang disembunyikan pada dinding kardus.
MDMA merupakan bahan aktif utama dalam pembuatan narkotika jenis ekstasi. Dari jumlah narkotika yang diamankan, diperkirakan nilai barang sebesar Rp 1,6 Milyar, dengan estimasi potensi penghematan biaya sosial negara sebesar Rp 6,5 Milyar.
Selanjutnya, keseluruhan barang hasil penindakan telah diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.
#BeaCukaiMakinBaik
#bckanwiljakarta
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses