Bea dan Cukai Jakarta Berikan Fasilitas kepada PT Aekyung Chemtech Indonesia
Di publish pada 27-01-2026 14:32:02
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta terus mendukung industri dalam negeri melalui optimalisasi perannya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance. Pada Senin (26/1), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memberikan fasilitas izin Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) kepada PT Aekyung Chemtech Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam mendorong kemudahan berusaha dan kelancaran arus logistik industri nasional.
PT Aekyung Chemtech Indonesia merupakan perusahaan industri kimia yang berperan dalam mendukung pasokan bahan baku kimia bagi berbagai sektor industri. Dengan persetujuan sebagai penerima fasilitas, perusahaan ini turut berkontribusi dalam memperkuat daya saing industri nasional serta mendukung rantai pasok yang berkelanjutan.
Pemberian fasilitas izin Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) kepada PT Aekyung Chemtech Indonesia diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan, antara lain menekan biaya logistik, mempercepat arus barang, serta meningkatkan efisiensi operasional. Pada akhirnya, fasilitas ini turut mendorong peningkatan daya saing industri kimia Indonesia dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses