Perusahaan Ini Resmi Dapat Izin Buka Toko Bebas Bea di Pusat Kota Jakarta
Di publish pada 26-06-2025 16:36:40
Toko Bebas Bea atau Duty Free Shop adalah fasilitas kepabeanan yang menjual barang-barang impor dan lokal kepada orang-orang tertentu seperti anggota korps diplomatik, pejabat internasional, serta keluarganya di Indonesia.
PT Yangban Amerta Nawasena resmi memperoleh izin Toko Bebas Bea (TBB) pada hari Rabu (25/06) setelah memaparkan proses bisnis sebagai salah satu prosedur dan persyaratan permohonan fasilitas.
TBB berlokasi di Gedung Midplaza, Jakarta Pusat memiliki visi yaitu menciptakan lapangan kerja baru dan menjadi penggerak sektor ekonomi, perusahaan mengajukan permohonan fasilitas TBB untuk mendukung legalitas dan efisiensi distribusinya.
Barang yang dibeli di TBB dibebaskan dari bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, serta Pajak Dalam Rangka Impor, selama dilakukan sesuai ketentuan dan oleh pemegang kartu kendali resmi. Pemberian izin ini menjadi langkah strategis dalam mendukung lingkungan bisnis yang legal, efisien, dan berdaya saing serta menjadi bagian dari kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses