Permudah Proses Bisnis Kepabeanan, Melalui Fasilitas Pusat Logistik Berikat
Di publish pada 24-02-2025 11:13:44
Salah satu Fasilitas kepabeanan adalah Pusat Logistik Berikat (PLB). Fasilitas PLB menjadi salah satu langkah untuk mendukung para pelaku usaha di Indonesia untuk berkembang dan bersaing secara global.
Pada hari Kamis (20/02), izin Pusat Logistik Berikat (PLB) diberikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kepada PT GSK Electronics Indonesia. Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin secara simbolik kepada Lenny selaku Direktur PT GSK Electronics Indonesia.
Lenny, Direktur PT GSK Electronics Indonesia yang berlokasi di Bekasi, menyampaikan bahwa fasilitas PLB ditujjukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengembangan perusahaanya yang bergerak di industri logistik.
Salah satu manfaat dari Fasilitas PLB yaitu penangguhan pajak impor serta penangguhan bea masuk barang. Dengan Fasilitas PLB bermanfaat juga untuk mempersingkat waktu pengiriman logistik, mengurangi biaya penyimpanan di gudang, dan meminimalkan biaya penanganan di pelabuhan.
Rusman Hadi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, berharap bahwa izin PLB yang telah diberikan akan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab. Rusman juga mengigatkan pentingnya mentaati prosedur dan kebijakan yang berlaku untuk memastikan penggunaan fasilitas ini memberikan dampak positif bagi perkembangan industri dan ekonomi nasional.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses