Fasilitas Kawasan Berikat, Dorong Perusahaan Ini Ekspor Produknya
Di publish pada 05-02-2025 17:24:44
Komitmen pemerintah melalui Bea Cukai dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Standard Energy Indonesia pada hari Selasa (04/02)
Izin diberikan 1 jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan yang merupakan persyaratan dan prosedur penerbitan izin.
PT Standard Energy Indonesia merupakan perusahaan manufaktur pertama di Indonesia yang memproduksi wafer silicon sebagai bahan baku dasar untuk membuat sel surya yang digunakan dalam panel surya kemudian dikembangkan menjadi pembangkit listrik fotovoltaik. Perusahaan yang siap produksi pada tahun 2025 ini akan mengekspor produknya ke 7 negara yaitu India, Turki, Thailand, Amerika serikat, Oman, Laos, dan Jordan.
Kawasan Berikat memberikan fasilitas Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI, sehingga mendukung perusahaan dalam meningkatkan produksi serta memberikan efisiensi waktu dan biaya dalam Import Eksport. Diharapkan juga berdampak positif dengan menciptakan harga kompetitif di pasar global yang memberikan banyak manfaat ekonomi bagi pemerintah dan perekonomian secara keseluruhan.
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses