Bea Cukai Kanwil Jakarta Turut Dalam Sinergi Penindakan Narkotika Jaringan Internasional
Di publish pada 07-11-2024 16:14:25
Sinergi Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba internasional dengan menyita 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi senilai sekitar Rp 418 miliar.
Penangkapan dilakukan pada awal November 2024 terhadap empat tersangka: Adi Meilano (Bagas), Antony, Joni Iskandar, dan AS, yang terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Malaysia. Barang bukti narkoba tersebut ditemukan dalam pengiriman melalui jalur laut, dengan sabu disembunyikan dalam bagasi dan kompartemen mobil yang dijual.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AS pada Juli 2024 di Jakarta Selatan dengan 48 kilogram sabu. Dari pemeriksaan AS, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya di Riau. Para pelaku mengaku menerima sabu dari Malaysia yang dikirim melalui pelabuhan kecil di Bengkalis, Riau, dan kemudian didistribusikan ke Jakarta.
Menurut pihak kepolisian, jaringan narkoba ini menggunakan modus operandi jual beli mobil untuk menyelundupkan narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati. Keberhasilan pengungkapan ini mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak masyarakat luas, terutama di kalangan generasi muda.
Diharapkan sinergi Bea Cukai dan Kepolisian serta instansi terkait lainnya dapat terus terjalin demi terwujudnya masyarakat Indonesia terbebas dari narkoba.
#beacukairi
#communityprotector
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses