Bea Cukai Jakarta Gagalkan Peredaran 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp8 Miliar
Di publish pada 09-09-2026 13:32:15
Jakarta, 9 September 2026 – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian serius Bea Cukai Jakarta. Melalui rangkaian penindakan yang dilakukan bersama aparat penegak hukum, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan KPPBC TMP A Marunda berhasil mengamankan lebih dari 10,7 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp8,04 miliar. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector, yaitu melindungi masyarakat sekaligus menjaga terciptanya iklim usaha yang sehat dari dampak peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Upaya tersebut diperkuat melalui sinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perindustrian, serta kementerian/lembaga terkait.
Dalam tiga penindakan yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 1 September 2026, petugas Bea Cukai Jakarta berhasil mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp7.510.429.600.
Tidak berhenti di sana, sinergi dengan Polri juga menghasilkan penyerahan barang hasil penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat kepada KPPBC TMP A Marunda. Barang tersebut berupa 716.800 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 45 koli, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp534.732.800.
Jika digabungkan, total barang hasil penindakan dan penyerahan mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp8.045.162.400.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengapresiasi dukungan dan kolaborasi berbagai pihak dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Upaya pemberantasan rokok ilegal juga terus menunjukkan peningkatan. Sepanjang tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap 59,8 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai Rp46,79 miliar.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 257 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, ketika penindakan tercatat sebanyak 23 juta batang rokok ilegal.
Peningkatan penindakan tersebut menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat. Namun, pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara. Peredaran produk ilegal juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Karena itu, kolaborasi dengan Kementerian Perindustrian menjadi penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh.
Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh pihak. Tidak hanya aparat penegak hukum, masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki peran penting dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
Melalui pengawasan yang semakin kuat dan sinergi lintas instansi, Bea Cukai Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses